Beranda | Artikel
Bila Dilamar Pegawai Bank
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Ada seorang laki-laki yang rajin shalat dan berakhlak mulia yang melamarku. Namun sayangnya, dia bekerja sebagai akuntan di bank ribawi. Sebaiknya, lamarannya kuterima ataukah tidak?”

Jawaban, “Tidak boleh bekerja di bank ribawi secara mutlak, baik sebagai akuntan atau pun bagian lainnya karena bekerja di bank ribawi itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan maksiat. Bekerja di bagian pencatatan atau pembukuan di bank ribawi itu dosanya lebih besar daripada yang bekerja pada bagian yang tidak mendukung transaksi riba secara langsung.

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ . وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir; dia berkata, ‘Rasulullah melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, ‘Mereka semua itu sama.” (Hr. Muslim, no. 1598)

Harta yang didapatkan dari pekerjaan semacam ini adalah harta yang haram. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda menolak lamaran laki-laki tersebut karena menerimanya berdampak pada makanan, minuman, dan nafkah yang Anda dapatkan yang berasal dari harta haram.

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إِلا طَيِّبًا ، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ ،

Nabi bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan semisal perintah yang Allah berikan kepada para rasul.’

فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Nabi lalu mengutip firman Allah (yang artinya), ‘Wahai para rasul, makanlah makanan yang halal dan kerjakanlah amal saleh. Sungguh, Aku mengetahui semua perbuatan kalian.’ (Qs. Al-Mukminun:51)

وَقَالَ : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Dan firman Allah (yang artinya), ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan halal yang Kami karuniakan kepada kalian.’ (Qs. Al-Baqarah:172)

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Kemudian, beliau menyebutkan adanya seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan, pakaiannya berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke arah atas untuk berdoa, sambil mengucapkan, ‘Ya Rabbi … ya Rabbi ….‘ Padahal, makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan? (Hr. Muslim, no. 1015)

Ibnu Rajab mengatakan bahwa makanan, minuman, pakaian, dan diberi makan dengan makanan yang halal adalah penyebab dikabulkannya doa.

وقال صلى الله عليه وسلم : كل جسد نبت من سحت فالنار أولى به

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap jasad yang tumbuh dari makanan yang haram, nerakalah yang lebih pantas baginya.’ (Hr. Thabrani dan Abu Nuaim dari Abu Bakr, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 4519)

Kami doakan agar Allah memberikan kepada Anda suami yang saleh serta rezeki yang halal penuh berkah.”

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=331

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2458-bila-dilamar-pegawai-bank.html